logo

Keanggotaan IPD-Indonesia

Keanggotaan Ikatan Perencana Desa bersifat tunggal, nasional, dan khusus yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Kategori Anggota
  • Anggota profesional
  • Anggota biasa
  • Anggota luar biasa
Syarat Menjadi Anggota
  • 1
    Berusia 18 tahun
  • 2
    Tamat SLTA/se-derajat
  • 3
    Mendaftar dan mengikuti rangkaian kegiatan penerimaan anggota Ikatan Perencana Desa
  • 4
    Membayar iuran pangkal dan iuran anggota untuk tahun pertama