Bahwa desa adalah ruang hidup masyarakat yang berhak mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Desa bukan sebatas tempat lahir, tempat singgah, dan bukan pula ruang masa lalu. Desa adalah tempat bertumbuh, tempat berharap, dan ruang yang memiliki masa depan.
Bahwa perencanaan desa adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang merangkum teori dan praktik. Perencanaan desa bertujuan untuk memastikan desa-desa tumbuh dan berkembang sesuai dengan cita-cita rakyat Indonesia, cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bahwa merencanakan desa adalah memajukan Indonesia. Maka dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, didirikanlah organisasi Ikatan Perencana Desa Indonesia (IPD – Indonesia) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia.