Membangun Desa, Membangun Bangsa: Peran Strategis Ikatan Perencana Desa (IPD) Indonesia

Bismillah, Tulisan ini sebagai penanda 'launching' berdirinya IKATAN PERENCANA DESA (IPD) Indonesia, 23 Mei 2025 di Jakarta.
Desa, sebagai entitas fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Indonesia, memegang peran krusial dalam pembangunan nasional. Pemahaman mendalam mengenai dinamika perdesaan menjadi esensial dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 43% populasi Indonesia berdomisili di wilayah perdesaan, mencerminkan signifikansi potensi desa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif (BPS, 2023). Kontribusi sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi desa, terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan fluktuasi yang signifikan, namun tetap menjadi komponen vital dalam perekonomian nasional (Mubyarto, 1989; Soekartawi, 2006). Peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di desa menjadi indikator penting dalam mengukur kemajuan pembangunan nasional secara holistik (Todaro & Smith, 2015). Desa yang maju dan sejahtera menjadi fondasi kokoh bagi kemajuan bangsa, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur (Sukarno, 1964). Investasi yang tepat sasaran di desa akan memberikan dampak berganda, mulai dari peningkatan kualitas hidup hingga penguatan ketahanan nasional.
Namun, pembangunan desa dan perdesaan di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kesenjangan pembangunan antara desa dan kota masih lebar, tercermin dalam disparitas akses terhadap layanan publik, tingkat pendapatan, dan kualitas infrastruktur (World Bank, 2022). Proses marginalisasi desa sering kali terjadi dalam berbagai dimensi, mulai dari kebijakan pembangunan yang cenderung berorientasi kota hingga kurangnya partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan (Suharto, 2010). Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan bahwa masih banyak desa yang tergolong kategori tertinggal dan sangat tertinggal, meskipun terjadi peningkatan signifikan sejak implementasi Undang-Undang Desa (Kemendes PDTT, 2023). Pola pembangunan yang belum berkelanjutan, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan dampak perubahan iklim semakin memperburuk kondisi di desa (UNDP, 2018). Selain itu, lemahnya kapasitas kelembagaan desa, kurangnya tenaga ahli di bidang perencanaan, dan terbatasnya akses terhadap teknologi informasi juga menjadi tantangan serius (Firman, 2016; Mardiasmo, 2009). Permasalahan ini bersifat interdependen dan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan holistik.
Di tengah tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk memajukan desa dan perdesaan. Potensi sumber daya alam dan manusia yang melimpah di desa dapat menjadi modal utama pembangunan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang baru untuk meningkatkan akses terhadap informasi, pendidikan, dan pasar (Castellsan, 2010). Munculnya tren pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism) memberikan peluang ekonomi baru bagi desa (Murphy, 1985). Namun, peluang-peluang ini harus dikelola Sórah bijaksana agar tidak menimbulkan dampak negatif (Brundtland, 1987). Tantangan utama adalah bagaimana memanfaatkan peluang tersebut secara optimal, sekaligus mengatasi berbagai hambatan yang ada. Diperlukan peningkatan kapasitas masyarakat desa, penguatan kelembagaan desa, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif (Putnam, 1995; Ostroman, 2010). Sinergi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga-lembaga terkait menjadi krusial. Pembangunan desa harus berorientasi pada keberlanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi (WCED, 1987).
Pemerintah memiliki peran sentral dalam pembangunan desa dan perdesaan. Strategi yang tepat harus difokuskan pada beberapa aspek kunci. Pertama, peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan mempertimbangkan karakteristik lokal. Perencanaan yang baik menjadi fondasi penting untuk pembangunan yang efektif. Kedua, penguatan kapasitas kelembagaan desa, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Ketiga, peningkatan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Keempat, pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal, termasuk pengembangan produk unggulan desa (Prukades) dan peningkatan akses terhadap pasar (Porter, 1990). Kelima, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mitigasi dampak perubahan iklim (IPCC, 2023). Keenam, peningkatan sinergi antar-kementerian dan lembaga serta koordinasi yang efektif antar tingkatan pemerintahan. Kebijakan yang tepat sasaran, dukungan anggaran yang memadai, dan pengawasan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Pembangunan desa harus menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional (OECD, 2019).
Dalam konteks ini, Ikatan Perencana Desa (IPD) Indonesia memiliki posisi strategis. Organisasi ini mengemban visi untuk mewujudkan desa-desa Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, serta misi untuk mewadahi ahli dan perencana desa, meningkatkan kapasitas perencana, meningkatkan kualitas perencanaan melalui penelitian, dan menjalin kemitraan strategis. IPD akan menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa. IPD akan berperan sebagai wadah bagi para perencana desa untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik. Melalui pelatihan dan advokasi, IPD akan meningkatkan kapasitas para perencana desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh IPD akan menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa. Kemitraan strategis yang dibangun oleh IPD dengan berbagai pihak akan memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pembangunan desa. IPD akan menjadi katalisator perubahan, mendorong transformasi desa menuju masa depan yang lebih baik.
Kontribusi nyata IPD dalam pembangunan desa akan sangat signifikan. Pertama, IPD akan menghasilkan perencanaan desa yang berkualitas, yang berbasis pada data dan analisis yang komprehensif, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perencanaan yang baik akan menjadi landasan bagi pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan (Friedmann, 1987). Kedua, IPD akan membantu meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa. Pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh IPD akan meningkatkan kualitas SDM perangkat desa. Ketiga, IPD akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan desa (Arnstein, 1969). Keterlibatan masyarakat akan memastikan bahwa pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Keempat, IPD akan memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar desa. Melalui forum-forum diskusi dan kegiatan lainnya, IPD akan membantu desa-desa belajar dari pengalaman satu sama lain (Sen, 1999). Kelima, IPD akan melakukan advokasi kebijakan yang mendukung pembangunan desa. IPD akan memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan desa dan masyarakat desa (Dryzek, 2000).
Untuk mengoptimalkan peran strategisnya, IPD perlu mengambil beberapa langkah konkret. Pertama, memperkuat organisasi dan kelembagaan IPD, termasuk membangun struktur organisasi yang solid, merekrut anggota yang berkualitas, dan mengembangkan sistem tata kelola yang baik. Kedua, mengembangkan program-program pelatihan dan pendampingan yang komprehensif bagi para perencana desa, dengan melibatkan para ahli dan praktisi yang kompeten di bidangnya. Ketiga, melakukan penelitian dan pengembangan yang berkelanjutan, dengan fokus pada isu-isu strategis dalam pembangunan desa, seperti pengembangan ekonomi desa, pengelolaan sumber daya alam, dan mitigasi dampak perubahan iklim. Keempat, membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan lembaga-lembaga terkait, untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pembangunan desa. Kelima, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang efektif, untuk menyebarluaskan informasi tentang kegiatan IPD dan hasil-hasil penelitiannya. Langkah-langkah ini akan memperkuat kapasitas IPD dan memastikan bahwa organisasi ini dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan desa.
IPD memiliki peran krusial dalam pembangunan desa dan perdesaan di Indonesia. Dengan visi dan misi yang jelas, serta didukung oleh para ahli dan perencana desa yang berkualitas, IPD akan menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan desa-desa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Pemerintah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan masyarakat desa harus memberikan dukungan penuh kepada IPD, agar organisasi ini dapat menjalankan peran strategisnya secara efektif. Membangun desa adalah membangun bangsa. Dengan dukungan dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewujudkan masa depan desa yang lebih baik, yang pada gilirannya akan mendorong kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. IPD hadir sebagai harapan baru, sebagai agen perubahan, dan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Usulan Kebijakan: Pemerintah perlu memberikan dukungan penuh kepada IPD, termasuk dukungan finansial, fasilitasi akses terhadap data dan informasi, serta melibatkan IPD dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan desa. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian juga perlu menjalin kemitraan strategis dengan IPD untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan desa.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "MEMBANGUN DESA, MEMBANGUN BANGSA. Peran Strategis Ikatan Perencana Desa (IPD) Indonesia Dalam Pembangunan". Klik untuk baca: Kompasiana.
Kreator: Luthfi Mutaali