logo
Kembali

Revisi UU Kepariwisataan dan Masa Depan Desa Wisata

FFitrawan Umar
Opini
2026-01-06
6 menit baca
Revisi UU Kepariwisataan dan Masa Depan Desa Wisata

Pengesahan revisi UU Kepariwisataan pada Oktober 2025 lalu menjadi angin segar bagi ekosistem pariwisata nasional, termasuk bagi desa-desa wisata. Jika UU No. 10 Tahun 2009 sebelumnya tidak menyinggung tentang desa wisata, UU terbaru secara terang mengakui dan mengamanahkan pengembangan konsep ini.

World Tourism Organization (WTO) (2019) mendefinisikan desa wisata sebagai wisata yang memberi pengalaman personal kepada pengunjung, dengan menawarkan lingkungan alami, seperti pertanian dan perikanan, cara hidup dan kebudayaan desa, dan tempat-tempat menarik lain di desa. Selain sebagai strategi pembangunan desa, bagi Indonesia, desa wisata juga adalah strategi pembangunan nasional dari pinggiran.

Desa wisata dapat menggerakkan dan menciptakan diversifikasi ekonomi di daerah-daerah yang selama ini hanya bergantung pada sektor pertanian atau lainnya. Lapangan kerja baru, atau sekurang-kurangnya pendapatan tambahan untuk menaikkan tingkat kesejahteraan dan menghapus kemiskinan ekstrem, dapat diusahakan melalui pengembangan desa wisata. Selain itu, desa wisata dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan budaya di sepenjuru Nusantara.

Mengingat pentingnya sektor ini, desa wisata di Indonesia menjadi perhatian oleh dua kementerian sekaligus, yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian Desa. Kementerian Pariwisata membentuk Jaringan Desa Wisata (Jadesta) dan setiap tahun menggelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) sebagai acara penghargaan untuk mengapresiasi desa-desa wisata di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 27.000 desa mendaftar dalam penghargaan ADWI. Jumlah ini meningkat hampir empat kali lipat sejak tahun 2019.

Kementerian pariwisata juga membentuk Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) sebagai suatu strategi pengembangan pariwisata berbasis komunitas (community-based tourism). Sementara itu, Kementerian Desa memberi dukungan dalam pembangunan infrastruktur desa wisata, dan turut menggelar Lomba Desa Wisata Nusantara sebagai bentuk penghargaan bagi desa-desa wisata.

Komisi VII DPR RI telah membentuk Panja untuk merumuskan standarisasi desa wisata sebagai tindak lanjut dari UU yang baru. Latar belakang perumusan tersebut ialah standarisasi desa wisata di Indonesia selama ini belum pernah ada.

Perhatian anggota DPR RI tentu positif, tetapi sebenarnya Kementerian Pariwisata telah merumuskan klasifikasi desa wisata dalam buku Pedoman Desa Wisata Edisi I dan 2 oleh Kementerian Pariwisata (2019) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2021), serta Permenparekraf No.11 Tahun 2022.

Klasifikasi terdiri dari desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri, sebagaimana yang ikut disahkan dalam UU Kepariwisataan terbaru. Klasifikasi ini mengacu pada indikator dasar, seperti jumlah kunjungan, industri pariwisata, kesiapan skill dan SDM, diversifikasi produk dan aktivitas wisata, serta amenitas pariwisata; dan indikator kunci, seperti potensi wisata dan kesadaran masyarakat, kunjungan wisatawan, sarana parasarana dan fasilitas pariwisata, pendampingan, pemanfaatan dana desa, pengelolaan, dampak ekonomi, dan digitalisasi.

Dalam proses penyusunan standarisasi, penegasan tujuan standarisasi menjadi krusial. Setidaknya terdapat tiga tujuan yang memiliki turunan yang berbeda, misalnya sebagai pedoman pengembangan, panduan alokasi dana/pembinaan, dan penjamin kualitas atau pemberian penghargaan.

Sebagai pedoman pengembangan, klasifikasi dalam Pedoman Desa Wisata yang tersedia saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Di dalamnya sudah tergambar program-program apa saja yang disarankan untuk setiap tahap pengembangan. Hanya saja perlu penambahan pada beberapa aspek terbaru, seperti aspek kemitraan sehingga desa wisata mampu berjejaring dan berkolaborasi dengan multipihak.

Standarisasi sebagai pedoman pengembangan mengacu pada aspek internal dan eksternal, input dan output/ outcome. Namun, jika yang dimaksud adalah panduan alokasi dana/ pembinaan, standarisasi perlu fokus pada aspek-aspek internal ekosistem pada desa itu sendiri. Aspek internal yang dimaksud terutama ialah daya tarik wisata (alam, budaya, kreasi), infrastruktur, dan kualitas manusia.

Standarisasi ini dapat berwujud Indeks Desa Wisata (IDW), dan diintegrasikan dengan Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa. Kita tahu, maju tidaknya wisata di desa juga tergantung tingkat pembangunan desanya. Selama ini hal tersebut jarang dibicarakan.

Desa Wisata Berkelanjutan

Hal lain yang menjadi nilai plus dari UU Kepariwisataan terbaru ialah perhatian terhadap aspek keberlanjutan. Pengembangan desa wisata tentu tak luput dari kewajiban untuk memperhatikan aspek ini. Kesadaran bahwa desa wisata menyimpan potensi dampak negatif juga perlu ditingkatkan.

Potensi dampak negatif di antaranya ialah gentrifikasi dan konflik lahan antara pemodal dengan penduduk desa setempat. Desa wisata juga dapat berdampak pada meningkatnya ketergantungan mata pencaharian warga di sektor wisata dan rentan mengalami penurunan kesejahteraan apabila aktivitas wisata sedang lesu. Pariwisata kadang dipengaruhi oleh tren, kompetisi, dan faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, serta kejadian luar biasa, semisal Covid 19 silam.

Oleh karena itu, standarisasi apa pun yang sedang dibicarakan, penting memasukkan aspek ini. Namun, konsep desa wisata berkelanjutan (sustainable rural tourism) selama ini fokus pada sustainable tourism dan cenderung mengabaikan sustainable rural. Padahal, dalam frasa rural tourism mengandung dua aspek tersebut, dan menjadi pembeda dari urban tourism.

Rural tourism lebih banyak menawarkan wisata pengalaman berbasis alam, imersi budaya, atau petualangan, yang cenderung lebih rentan dari urban tourism. Idealnya, sustainable tourism dan sustainable rural tumbuh secara bersamaan untuk mewujudkan cita-cita pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di desa, meningkatnya ketahanan ekonomi masyarakat, terpeliharanya budaya masyarakat, dan lestarinya lingkungan.

Sehubungan dengan standarisasi di atas, dalam hal ini standarisasi sebagai penjamin kualitas atau pemberian penghargaan, program Kementerian Pariwisata era sebelumnya sudah lebih dari cukup dan perlu dilanjutkan, seperti Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan dan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI).

Khusus ADWI, program ini sangat positif menggairahkan para local hero di berbagai daerah untuk memajukan desa wisatanya, seperti yang kami saksikan sendiri di Kambo, Palopo (Sulawesi Selatan), Desa Sebawang, Tana Tidung (Kalimantan Utara), Desa Setulang, Malinau (Kalimantan Utara), dan lainnya.

Akhirnya, semoga tahun 2026 ini menjadi momentum untuk desa-desa wisata semakin berkembang dan maju di Indonesia.

Penulis: Fitrawan Umar, Ketua Umum Ikatan Perencana Desa Indonesia